Tugas : Softskill, Akuntansi Internasional
Nama : Intan Puspita Sari
NPM : 20207573
Kelas : 4EB05
Aspek Internasional Harga Transfer
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing,
intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga
yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang
dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer
pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati (harga pasar).
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational corporation
(MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara. Tujuan penentuan
harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak, bea, dan risiko
pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan
memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik
seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat. Perusahaan akan lebih fokus
pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena
itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara
sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi
jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Sebagai contoh, pembebanan harga transfer yang rendah untuk anak
perusahaan asing mungkin akan mengurangi pembayaran bea cukai sebagai akibat
dari batas-batas internasional, atau mungkin membantu anak perusahaan untuk
bersaing dalam pasar asing dengan mempertahankan biaya anak perusahaan yang
rendah. Di sisi lain, mebebankan suatu harga transfer yang tinggi mungkin membantu
MNC mengurangi laba pada negeri yang telah memperketat kendali pengiriman uang
asing, atau mungkin memberikan kemudahan bagi MNC memindahkan pendapatan
dari suatu negara yang memiliki tingkat pajak pendapatan yang tinggi ke suatu negara
dengan tingkat pajak rendah (tax haven country).
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih dari 80% perusahaanperusahaan
multinsional (MNC) melihat transfer pricing sebagai suatu isu pajak
internasional utama, dan lebih dari setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa
isu ini adalah isu yang paling penting. Sebagian besar negara sekarang menerima
perjanjian modal Organization of Economic Cooperation and Development (OECD),
yang menyatakan bahwa harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan
menggunakan standar arm’s-length, artinya pada suatu harga yang akan dicapai oleh
pihak-pihak yang independen. Sementara perjanjian model tersebut diterima secara
luas, terdapat perbedaan-perbedaan dalam cara negara-negara menerapkannya.
Meskipun demikian, terdapat dukungan yang kuat di seluruh dunia terhadap suatu
8
pendekatan untuk membatasi usaha-usaha oleh MNC untuk mengurangi kewajiban
pajak dengan menetapkan harga-harga transfer yang berbeda dengan arm’s-length
standard tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar